Sebelum belajar taxation, saya hanya tau pajak itu adalah iuaran wajib kepada negara yang dibayarkan oleh wajib pajak. Tetapi tanpa disadari, ternyata sejak dulu pun sebenarnya saya sudah membayar pajak, seperti pajak pertambahan nilai yang saya bayar ketika saya makan d McD, CFC atau ketika saya belanja di supermarket. Dan pajak itu sendiri bisa dipaksakan, tidak memberi kontraprestasi secara langsung ( timbal baliknya tidak bisa langsung kita dapat setelah kita membayarnya, ex : jalan raya atau fasilitas umum lainnya) dan pajak juga digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah, seperti membayar gaji PNS dan membeli peralatan perang untuk Negara (tank, pesawat tempur).
Dan setelah mengikuti mata kuliah tersebut saya jadi lebih mengetahui bahwa pajak itu bisa dikelompokkan. Pajak menurut golongannya terbagi 2 yaitu, pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak juga bisa dikelompokkan menurut sifatnya yaitu, pajak subjektif dan pajak objektif. Dan yang terakhir pajak menurut pemungutannya yaitu, pajak pusat dan pajak daerah.
Dan pajak juga memiliki 2 fungsi yaitu, fungsi penerimaan yang artinya pajak itu dimasukkan ke dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri dan yang kedua fungsi mengatur yang artinya pajak sebagai alat untuk mengatur/melaksanakan kebijakan di bidang sosial & ekonomi, contohnya dikenakan pajak yang lebih tinggi tehadap minuman keras.
Dan dari semua itu yang paling saya ingat adalah tentang stelsel pajak atau dasar yang dipakai untuk menentukan besarnya pajak. Stelsel ada 3 yaitu, stelsel nyata, stelsel anggapan dan stelsel campuran. Stelsel nyata adalah penghasilan nyata yang di terima wajib pajak. Dan stelsel anggapan adalah penghasilan wajib pajak di anggap sama dengan periode tahun sebelumnya. Yang terakhir stelsel campuran adalah kombinasi antara stelsel nyata dan anggapan. Dan Indonesia memakai stelsel campuran dalam menentukan besarnya pajak.
Yang di contohkan dengan sangat jelas dan mudah dimengerti oleh dosen saya. “ Ketika tahun lalu wajib pajak mempunyai penghasilan sebesar Rp 12.000,00 maka wajib pajak setiap bulannya membayar pajak Rp 1.000,00. Dan ketika bulan januari, wajib pajak tetap membayar pajak Rp 1.000,00 sampai dengan Desember. Dan diakhir Desember ini wajib pajak kembali menghitung pendapatannya. Apabila pendapatannya kurang dari Rp 12.000,00, maka uang sisa pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak bisa diambil kembali (restitusi) atau disimpan untuk membayar pajak di bulan berikutnya (kompensasi) dan yang terakhir disumbangkan ”.
Dan apabila wajib pajak tidak membayar pajaknya, maka dia akan mendapatkan sanksi admin dan sanksi hukum. Setelah wajib pajak menerima SPT sebanyak 3x dan dia tetap tidak membayar pajak maka negara bisa melakukan penyitaan dan memberikan denda terhadap wajib pajak. Dan sanksi hukum yang didapat wajib pajak berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2x jumlah pajak terutang. Tetapi pajak juga dapat berakhir dengan adanya pembayaran, penghapusan, pembebasan dan daluwarsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar